Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki yurisdiksi dan wilayah perairan yang luas. Salah satu istilah yang sering digunakan dalam hukum laut adalah "jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas". Jalur laut ini adalah wilayah perairan yang dinyatakan sebagai zona perikanan eksklusif bagi Indonesia.
Menurut Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982, setiap negara memiliki hak untuk menentukan jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas sebagai wilayah perairan nasionalnya. Hal ini bertujuan untuk melindungi dan memanfaatkan sumber daya alam laut yang ada di wilayah tersebut. Dalam hal ini, Indonesia memanfaatkan jalur laut ini sebagai zona perikanan eksklusif untuk memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan yang ada di perairan Indonesia.
Penetapan jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas juga memiliki dampak positif dalam upaya pengelolaan sumber daya alam laut. Dengan adanya jalur laut ini, pemerintah dapat mengatur dan mengawasi aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia serta mencegah penangkapan ikan secara berlebihan oleh kapal-kapal asing. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan dan mencegah kerusakan lingkungan laut akibat penangkapan ikan yang tidak terkontrol.
Selain itu, jalur laut ini juga memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam lainnya, seperti mineral dan energi bawah laut. Dengan adanya yurisdiksi atas jalur laut ini, pemerintah Indonesia dapat mengatur kegiatan pengeboran dan penambangan di wilayah tersebut. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan serta pemanfaatan yang adil dan merata bagi kepentingan bangsa dan negara.
Jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas dinamakan sebagai zona perikanan eksklusif karena pemerintah Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengatur, memanfaatkan, dan melindungi sumber daya perikanan di wilayah tersebut. Dengan pengaturan yang baik, jalur laut ini dapat menjadi sumber pendapatan dan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir Indonesia. Oleh karena itu, para nelayan dan masyarakat pesisir perlu dilibatkan dalam upaya pengelolaan dan konservasi sumber daya laut demi keberlanjutan ekosistem laut dan kehidupan mereka.